Dugaan Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka dan Ditahan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi komoditas emas yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka.

    Setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, BS juga langsung ditahan.

    “Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (17/1/2024).

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

    “Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi.

    Atas perbuatannya, Budi Said dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ernawati/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Menhum: Presiden Setujui Pemulangan Anggota Bali Nine ke Australia, Tapi....

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI