“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah pipet berisikan sabu-sabu, dan sebuah bong kaca dari tangan Abu Yazid,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi







