OJK Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan 4.000 Judi Online

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian yang serius pada tindakan ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Sejak September 2023 OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening terkait judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

    Dia mengatakan pihaknya telah bersinergi dengan pihak bank secara berkelanjutan untuk menuntaskan aktivitas tindak ilegal dalam rangka meminimalisasi ruang gerak pelaku di sistem perbankan.

    BACA SELENGKAPNYA DI SINI: OJK Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan 4.000 Judi Online

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Sambut Idul Fitri 1446 H, YBM dan Srikandi PLN Bagikan Bingkisan Berkah Ramadhan ke Sejumlah Mustahik di Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI