“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







