Pemkab Banjar Gelar CSR Award 2024, Ini 6 Kategori untuk Badan Usaha dan Perusahaan

Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2023, merupakan bentuk kemitraan pemerintah daerah dengan badan usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan, sebagai upaya optimal dalam kolaborasi pembangunan yang tentunya akan meningkatkan nilai tambah perusahaan, reputasi serta membangun branding perusahaan yang baik di mata publik.

Tidak semata-mata mengedepankan keuntungan, tapi juga ikut andil dalam dimensi sosial dan lingkungan.

CSR Award akan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang mempunyai komitmen dan kontribusi bagi masyarakat dan lingkungan, demi mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri dan Agamis (Manis).

Terbagi menjadi dua kelas, yakni kelas industri besar dan industri menengah kecil. Penghargaan akan diberikan untuk masing-masing kelas, yakni untuk terbaik I, II dan III.

Informasi lebih lanjut kontak person Abdi Darmawan 081938759151 atau Noor Asiah 085350509446. (ernawati/mc)

Editor: Erna Djedi