Pembelian Gas 3 Kg Pakai KTP Diberlakukan Mulai Hari Ini

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah, Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata.

Pembeli gas melon itu, harus mendaftar ke penyalur atau agen LPG dengan menunjukkan KTP dan KK.⁠

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bagi pengguna LPG tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/agen LPG sebelum melakukan pembelian.⁠

Menurut Tutuka, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.