WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah, Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata.
Pembeli gas melon itu, harus mendaftar ke penyalur atau agen LPG dengan menunjukkan KTP dan KK.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bagi pengguna LPG tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/agen LPG sebelum melakukan pembelian.
Menurut Tutuka, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.







