Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak

Sementara itu, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Putri pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau salah satu ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana.

Namun, Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi