Pengamat Konstruksi Ragu Pengecoran Manual Sesuai Mutu, Terkait Peningkatan Jalan Kompleks Pergudangan Bulog di Banjarbaru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Pelaksanan peningkatan jalan Kompleks Pergudangan Perum Bulog Kalimantan Selatan Jalan A Yani Km 23 Landasan Ulin Banjarbaru kini sudah selesai, yakni semen cor.
Diduga tak sesuai spesifikasi, karena proses pelaksanaan proyek yang memakan anggaran Rp 2 miliar lebih itu dilakukan secara manual, terlebih info didapat besi yang digunakan jenis K-300.
Pengamat Konstruksi, Subhan Syarief agak ragu jika besi K-300 pengecorannya secara manual bisa sesuai mutu yang ingin dicapai.
"Kalau K-300, sangat sulit untuk bisa dicapai dengan manulai. Tetapi untuk persayarakat teknis, pasti ada kewajiban untuk membuat uji beton, karena dengan uji beton akan diketahui kualitas betonnya," katanya, Sabtu (23/12/2023).
Menanggapi proyek peningkatan jalan pergudangan Kompleks Perum Bulog di Landasan Ulin Banjarbaru, menurutnya, dalam setiap kegiatan konstruksi, termasuk membangun jalan ada berbagai aturan yang harus dilaksanakan.
Baca Juga : Kepala Dinas PUPR Kalsel : Pembangunan Jembatan Pulau Laut Kotabaru Sangat diharapkan, Saat Ini Lelang Review Desain
Adapun aturan yang tertinggi adalah UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang ini menjadi rujukan utama yang wajib di taati ketika melaksanakan kegiatan jasa konstruksi, seperti membangun jalan di lokasi komplek pergudangan bulog tersebut.
Dalam aturan UU jasa Konstruksi telah diatur tahapan yang wajib di lakukan oleh para pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, yang antara lain sebagai berikut
1. Dalam kegiatan konstruksi wajib melalui 3 (tiga) tahapan atau proses ; Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan;
2. Tahapan Pekerjaan Perencanaan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultan Perencana; Tahapan Pelaksanaan di kerjakan oleh Penyedia Jasa Kontraktor dan Tahapan Pekerjaan Pengawasan di kerjakan oleh Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau konsultan Manajemen Konstruksi (MK) ; di mana ketiga Penyedia Jasa tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) ; dan kemudian ke tiga Pihak penyedia jasa ini wajib bertanggung jawab terhadap hasil produk kerja. Bila menyimpang atau tak sesuai maka akan ada sanksi yang diberikan, bahkan tak menutup terkena sanksi hukum baik pidana maupun perdata.
3. Salah satu produk dari proses perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencanaan adalah membuat Dokumen Perencanaan yang berisi antara lain gambar DED ; RKS (rencana kerja dan syarat) & RAB (rencana anggaran biaya). Ini adalah panduan wajib dalam melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh pihak Kontraktor Pelaksana dan di acu sebagai pegangan Konsultan Pengawas ketika mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Sehingga dalam hal ini persoalan mutu produk perkerjaan konstruksi baik dari ditinjau dari segi kuantitas dan kualitas material ataupun metode kerja sudah terukur dan sesuai standar yang disyaratkan.
"Dari ketiga hal diatas maka bila dikaitkan dengan kualitas atau mutu produk yang dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi yang kemudian diduga tak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan, maka sebaiknya dilakukan langkah audit independen terhadap setiap tahapan proses pekerjaan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut," jelasnya.
Menurutnya lagi, dengan proses audit ini akan didapatkan kesimpulan dan langkah kongkret yang mesti dilakukan untuk mengatasi persoalan-persoalan terkait mutu, waktu dan alokasi biaya dari pekerjaan konstruksi tersebut.
"Kemudian sebagai catatan, bahwa UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi adalah Regulasi yang diperuntukkan bukan hanya terkait hal sumber dana dari pemerintah seperti APBN / APBD tapi juga hal dana dari non pemerintah/private sektor. Sehingga UU ini tetap menjadi rujukan utama ketika proses pembangunan konstruksi di laksanakan oleh berbagai pihak," tegasnya.
Pelaksana pekerjaan itu oleh CV Dina Utama Abadi. Melalui pesan whatsaap saat dikonfirmasi, pihak pelaksana menegaskan pekerjaan sudah sesuai dan membenarkan dikerjakan manulai, menggunakan alat pengaduk semen (molen kecil).
Terpisah, Manager Administrasi dan Keuangan Bulog Kalssel, Irdina Nurmansyah Mamile sudah menegaskan, sesuai mekanisme. Proyek yang menghabiskan dana sekitar Rp 2 miliar lebih itu juga ditegaskannya sudah sesuai mutu. (hasby)
Baca Juga : Peningkatan Jalan Kompleks Gudang Habiskan Dana Rp 2 M Lebih dikerjakan Manual Hingga diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Bulog Kalsel Beri Penjelasan
Editor : Hasby