“Sudah jadi tersangka,” ujar Rusit Malaka pada dikutip Sabtu, 17 Desember 2023.
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi pun dalam hal ini masih melakukan observasi terhadap kejadian pelaku di RS Polri Kramat Jati.
“Dicek (kejiwaan pelaku) harus, lagi kita koordinasikan dengan tim dokter Polres. Pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap tersangka oleh pihak RS Polri,” ujarnya.
Rusit mengatakan kasus percobaan penusukan Imam masjid tersebut terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 19.45 WIB.(atoe/viva)
View this post on Instagram
Editor Restu







