S Nekat Gasak Uang Mahar Rp33 Juta untuk Bersenang-senang di Palangkaraya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (13/12/2023) sore.
Pelaku berinisial S (28) diamankan lantaran mencuri pada Minggu (3/12/2023) siang di Komplek Balitan IV, Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono pada Jumat (15/12/2023) pagi mengatakan pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
Akibatnya, korban kehilangan uang yang akan dijadikan mahar perkawinan sebesar Rp.33 juta.
Korban pun melaporkan kejadian pada 10 Desember 2023 lalu lalu pihak kepolisian segera menyelidiki keberadaan pelaku.
"Kami menerima informasi pelaku ada di rumahnya lalu kami langsung bergerak mengamankannya," sambungnya lagi.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Bina Murni, Loktabat Utara, Banjarbaru beserta beberapa barang bukti di antaranya sepasang sepatu dan dua lembar kaus bermerek juga.
[caption id="attachment_199468" align="alignnone" width="169"]
Barang bukti berupa sepasang sepatu yang diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara dari S. Foto: istimewa[/caption]
[caption id="attachment_199469" align="alignnone" width="169"]
Barang bukti berupa baju kaus yang diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara dari S. Foto: istimewa[/caption]
"Dari hasil interogasi, pelaku menggunakan uang untuk membeli barang yang merupakan barang bukti dan berfoya-foya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah," ungkapnya.
Pelaku kemudian disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (nurul octaviani)
Editor: Yayu
Barang bukti berupa sepasang sepatu yang diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara dari S. Foto: istimewa[/caption]
[caption id="attachment_199469" align="alignnone" width="169"]
Barang bukti berupa baju kaus yang diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara dari S. Foto: istimewa[/caption]
"Dari hasil interogasi, pelaku menggunakan uang untuk membeli barang yang merupakan barang bukti dan berfoya-foya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah," ungkapnya.
Pelaku kemudian disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (nurul octaviani)
Editor: Yayu