Polemik Bukit Manjai di Karang Intan, 88 Hektare Lahan Akan Jadi Aset Desa

Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Karang Intan, Harjunaidi bahwa tanah tersebut tidak dijual.

SKT tersebut saat ini masih berada di penyidik Tipidkor Polres Banjar sebagai barang bukti atas laporan penyalahgunaan kewenangan.

“Nantinya SKT itu digugurkan dulu secara hukum, baru kemudian diterbitkan lagi atas nama aset desa, artinya nama-nama yang terdahulu ada di SKT sudah tidak berhak lagi,” kata camat.

Sementara, Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi menyatakan sepakat bahwa aset tersebut akan diatasnamakan pemerintah desa.

“Intinya jika itu yang terbaik untuk masyarakat saya sepakat,” ucap Sairi. (nurul octaviani)

Editor: Erna Djedi