Ketika itu, salah seorang terduga pelaku ditangkap warga, sedangkan tiga lainnya melarikan kabur.
Berdasarkan pengakuan HM, 147 Rohingya yang dibawa dengan kapal harus membayar Rp 7 juta 14 juta per jiwa untuk berlayar dari Bangladesh.
“Untuk usia anak-anak dibebankan Rp 7 juta dan dewasa Rp 14 juta, jika ditotal keseluruhan warga Rohingya yang dibawa terkumpul Rp 3,3 milar,” ujar Imam.
Atas perbuatannya tersebut, HM akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
“Saat ini pelaku penyeludupan warga Rohingya masih diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Imam. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







