SYL Disebut Berkomunikasi dengan Pihak Mengaku Firli, Ini Respon Polda Metro

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan tanggapannya atas klaim dari pihak Firli Bahuri yang menyebut adanya orang lain yang berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa klaim yang dinyatakan oleh pihak Firli Bahuri itu merupakan haknya sebagai tersangka.

“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Ade Safri memastikan, langkah-langkah yang dilakukan pihaknya dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP ada 5, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” kata Ade Safri.