WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Apes maling yang satu ini. Gegara password, ia berhasil ditangkap polisi.
Pencuri berinisial SY (28) diamankan pada Kamis (30/11/2023) malam oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.
SY ditangkap di sebuah toko servis handphone saat bermaksud membuka kunci (password) HP yang dicurinya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIH MH, melalui Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM membenarkan perihal diamankannya pelaku SY yang merupakan salah satu warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong ini dengan dugaan pencurian.
Baca juga: Aksi Buruh Diwarnai Pengeroyokan Sopir dan Perusakan Truk
Diamankannya pelaku SY berawal dari laporan pria RU (34) warga Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong yang mengetahui kehilangan handphone tersebut melalui telepon dari saksi yaitu istri korban bahwa pada Rabu (29/11/2023) siang, 1 buah handphone telah hilang di kediamannya.
Saat tindak pidana tersebut terjadi, pelapor selaku korban saat itu sedang keluar rumah, hanya ada istri dan anaknya dirumah.







