Baca juga: Hari Ini Firli Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Akan Berhentikan Saat Jadi…
Pelaku diamankan di sebuah toko reparasi handphone di desa Telaga Itar kecamatan Kelua kabupaten Tabalong, diduga akan membuka kunci handphone tersebut.
Saat ini pelaku SY telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna hitam senilai diperkirakan Rp3,5 juta. (ernawati)
Editor: Erna Djedi
.







