Bahkan pada saat perang kondisi perang sekalipun, nyatanya ada salah satu kewajiban di jalan Allah yang lebih penting dari peperangan militer itu sendiri, yakni kewajiban menuntut ilmu.
Dalam Al-Qur’an surat al-Taubah ayat 122 Allah berfirman: Artinya: “Tidak sepatutnya bagi Mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Berikutnya, menuntut ilmu macam apa yang dianggap sebagai jihad? Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyatakan bahwa ilmu pengetahuan agama merupakan kewajiban yang sifatnya fardlu ‘ain bagi semua Muslim untuk memahaminya.
Sementara ilmu lainnya seperti matematika, kedokteran, tekstil, pertambangan, perindustrian, dan semua hal yang bermanfaat bagi manusia dikategorikan sebagai ilmu fardlu kifayah.
“Adapun fardhu kifayah adalah setiap ilmu yang tidak dapat tidak dibutuhkan dalam menegakkan urusan-urusan dunia seperti kedokteran karena kebutuhan kedokteran itu suatu kepastian untuk menjaga kesehatan tubuh. Dan seperti berhitung karena itu pasti dibutuhkan dalam pergaulan, membagi wasiat, warisan dan lain-lain. Inilah ilmu-ilmu yang seandainya suatu negeri tidak ada orang yang menegakkannya maka penduduk negeri itu berdosa. Dan apabila seorang menegakkannya maka cukuplah dan gugurlah fardhu itu dari orang-orang lain. Maka tidak heran terhadap perkataan kami bahwa kedokteran dan hitung termasuk fardhu kifayah.”
Dengan demikian, bagi Imam al-Ghazali, para pejuang yang memilih jalan selain militer selama masih berada pada jalan sabilillah, semuanya itu disebut sebagai syahid. Mereka adalah pihak-pihak yang memastikan keberlangsungan eksistensi negeri ini. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. Dikutip dari NU Online. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







