WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - AF (34) berhasil diamankan Unit Resmob Polres Banjarbaru pada pada Selasa (28/11/2023) lalu. Ternyata, AF (34) merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap korban berinisial AYI (21). Pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (27/11/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Kota Banjarbaru. Awalnya, korban sedang bersama temannya di sebuah rumah. Ternyata, AF merekam korban yang sedang berduaan itu secara diam-diam. "Lalu AF menggrebek keduanya dan mengancam ingin melapor ke RT," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji pada Kamis (30/11/2023) pagi. Baca juga: Maling Motor di Gang 20 Diamankan Polsek Banjarmasin Barat Teman korban pun kemudian disuruh pulang oleh AF. Korban pun mencoba bernegosiasi dengan AF dengan damai. "Korban menawarkan uang dengan syarat video di hp AF dihapus," sambungnya. Namun AF menolak. "AF bilang, gimana kalau kita sama-sama nyaman? Yang maksudnya, AF mengajak korban berhubungan," jelas AKP Syahruji. AYI (21), korban merasa ketakutan dan tidak ingin melakukannya. Ia pun beralasan pergi ke kamar mandi sebentar dan segera menelpon temannya. "Korban memberi tahu temannya bahwa ia hendak diperkosa," pungkasnya. Tak hanya itu, saat berada di dalam kamar mandi, korban mendengar suara pintu rumah ditutup dan dikunci oleh terduga pelaku. Baca juga: Tala Expo 2023 Resmi Dibuka, Cek Apa Saja yang Dipamerkan Korban akhirnya keluar dari kamar mandi dan sudah dihadang oleh terduga pelaku. Saat itu AF langsung menyuruh korban masuk ke dalam kamar. "Korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan merasa terancam. Selain mengancam dengan rekaman, pelaku juga membawa senjata tajam," jelas AKP Syahruji. Korban pun memberi tahu kedua orang tuanya dan segera melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru. Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Saat sampai di rumahnya, tim tidak ditemukan adanya AF. Tim Unit Resmob Polres Banjarbaru pun berpura-pura belanja di warung milik AF. "Setelah AF keluar, langsung diamankan," ucapnya. AF pun diinterogasi. Ia mengakui perbuatannya telah memperkosa AYI dengan ancaman. "Apabila keinginannya tidak dituruti, video AYI berduaan yang ada di ponselnya akan ia sebarkan. Akhirnya korban takut," jelasnya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat itu, yakni kaos putih, sarung berwarna biru serta senjata tajam jenis keris beserta kumpangnya. "Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup AKP Syahruji. (nurul octaviani) Editor: Erna Djedi