Kepala BNNK Banjarmasin Apresiasi Warga R.T. 16 Kelurahan Alalak Selatan Gelar Sosialisasi Bahaya Peredaran Bebas Obat Terlarang

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kepala BNNK Banjarmasin, AKBP Wuryantono, S.I.K mengapresiasi warga R.T. 16, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin yang mengadakan Kegiatan Sosialisasi Bahaya Peredaran Gelap Obat-obatan Terlarang pada Jumat (24/11/2023).

Acara digelar di kediaman Ketua R.T. 16, Syamsul Ma’rif, S.Ag.,S.H.

Syamsul Ma’rif mengatakan kegiatan sosialisasi ini rencananya akan dirangkai dengan Pengukuhan Pengurus Aliansi Pemuda Anti Narkoba (APAN) Kota Banjarmasin, namun karena sesuatu lain hal kemudian ditunda, namun sosialisasi tetap berjalan.

Ketua BNNK Banjarmasin selaku narasumber di acara ini mengatakan bangga, salut dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi atas antusiasme warga di lingkungan R.T. 16 ini yang mau membantu kegiatan/program BNNK Kota Banjarmasin dalam hal pemberantasan peredaran gelap obat-obatan terlarang di Banjarmasin.

“Semoga kegiatan atau kerjasama ini tetap berlanjut di kemudian hari,” tambahnya.

Selain menjelaskan tentang bahaya narkoba, beliau juga menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi BNN Kota Banjarmasin.

Berikut ini rinciannya:

Kedudukan

Tugas dan Fungsi BNN Kota Banjarmasin, BNN merupakan sebuah lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPKN) Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Psikotropika,Prekusor, dan bahan adiktif lainnya.

Tugas BNN Kota Banjarmasin:

  1. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
  2. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
  3. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
  4. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaan gelap narkotika dan prekusor narkotika.
  5. Memantau, mengarahkan dan meningkatkankegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika narkotika.
  6. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika
  7. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Baca Juga :   Dipimpin Figur Berpengalaman, AGNIA Perkuat Konsolidasi Guru Ngaji Nasional di Banjarbaru

Fungsi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca