“Barang bukti itu dibungkus dalam sebuah tisu warna putih,” lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi







