WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Polsek Simpang Empat musnahkan 125 botol minuman keras (miras) yang merupakan hasil dari operasi KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan di Halaman Kantor Kecamatan Cintapuri Darussalam pada Jumat (17/11/2023).
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution usai giat Jumat Curhat disaksikan oleh Camat, Kepala Desa dan tokoh masyarakat Cintapuri Darussalam.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kita dalam operasi KRYD yang dilaksanakan oleh Polsek Simpang Empat. Ini merupakan semangat kita bersama dalam memberantas peredaran miras,” ujar Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution.
Baca juga: TNI AU Bentuk Tim Investigasi Penyebab Jatuhnya 2 Pesawat Tewaskan 4 Perwira
Ratusan miras tersebut merupakan hasil sitaan dari salah seorang pedagang di Desa Surian Hanyar berinisial HK (35) dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring)
“Barang bukti ini berjumlah 125 botol dengan berbagai merk dan jenis. Pelaku sudah disidang dan dikenakan denda sebesar dua juta rupiah,” ujar Kapolsek Simpang Empat Iptu M Alhamidie
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibuang langsung ke sebuah drum hingga botol-botolnya pecah dan tidak bisa digunakan lagi. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi