Ia kemudian dibawa ke Mako Pol-PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sempat berkilah, akhirnya ia mengakui bahwa memang terlibat dalam bisnis lendir tersebut dengan tarif bervariasi sekali kencan dan membayar uang sewa kamar kepada pemilik rumah dengan biaya Rp 1 juta per bulan.
PSK tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran “Setiap Orang atau Badan dilarang menjadi Pelacur dan Melacur”.
Pasal 12 Ayat (1) “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3,6 ayat (2) dan (3), dan pasal 7 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). (ernawati)
Editor: Erna Djedi







