Dua Wanita Diduga PSK Diamankan Sat Pol PP Banjarbaru di Eks Lokalisasi Pembatuan

Karena terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

“Setiap Orang atau Badan dilarang menjadi Pelacur dan Melacur”, Pasal 12 Ayat
(1) “Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3,6 ayat (2) dan (3), dan pasal 7 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).(rilis)

Editor Restu