Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan, Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara, hal meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







