Baca Juga
Mobil Seruduk Warung di Jalan A Yani km 14,5 Kabupaten Banjar
Seperti diketahui Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua, tetapi masih tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.
Dalam amar putusan, Anwar juga dilarang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Anwar sebagai hakim konstitusi berakhir.
MKMK menilai Anwar terbukti melanggar Prinsip Ketakberpihakan karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan putusan terkait batas usia capres-cawapres.
Adapun, Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan.
Atas hal itu, Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 (pilpres dan pileg) dan pilkada yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Kendati demikian MKMK menilai Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.(atoe)
Editor Restu






