Atas hal itu, Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 (pilpres dan pileg) dan pilkada yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Kendati demikian MKMK menilai Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.(atoe)
Editor Restu







