Bupati Zairullah Azhar Setujui Dana Hibah KPU serta Bawaslu Tanbu Rp44,4 Miliar

“Dana itu untuk mendukung operasional KPU maupun Bawaslu. Nah itulah pembiayaan dari tahapan mulai dari persiapan sampai dengan pelantikan,” jelasnya.

Adapun dalam dana hibah, nilainya yaitu, KPU Rp32,4 miliar dan Bawaslu Rp12 miliar.

“Untuk tahap pertama di tahun 2023, Bawaslu menerima Rp5,2 miliar, kemudian KPU Rp2,8 miliar. Nantinya di tahun 2024 KPU menerima Rp18,6 miliar sedangkan Bawaslu sekitar 7,7 miliar sehingga di anggaran perubahan, KPU mendapat Rp5,7 miliar jadi total Rp32,4 miliar,” rinci Nahrul Fajeri.

Nahrul berharap dana hibah menjamin suksesnya Pemilukada 2024, KPU dan Bawaslu menjamin pemerintah daerah dengan keuangan yang terjamin. (ernawati/mc)

Editor: Erna Djedi