Pada 25 Oktober 2023 pukul 12.44 Wib korban mendatangi rumah Hasan sebenarnya yang dikenal korban.
Namun Hasan mengaku tidak tahu menahu masalah peminjaman uang ataupun utang pulsa dan dia juga tidak mengetahui nomor tersebut milik siapa.
Hasan dan juga korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Seruyan.
Mendapat Laporan tersebut unit Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Diketahui informasi dari saksi DR bahwa ada orang pernah mengambil uang dikios Brilink milik saksi dengan Nomor Rekening yang dilaporkan.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku unit Resmob kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I.Wayan Wiratmaja Swetha, mengatakan bahwa untuk pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Seruyan dan sedang dilakukan pemeriksaan.
“Untuk Pelaku dan Barang Bukti telah berhasil kami amankan di Mapolres Seruyan dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku pernah membuat laporan palsu tentang kehilangan sepeda motor.” (humas)
Editor Restu







