Hakim tunggal yang mengadili perkara Tipiring ini menjatuhkan vonis kepada
terdakwa K dan TA diputus pidana denda masing-masing Rp. 400.000
Terdakwa J diputus pidana denda Rp. 1.000.000.
Apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan
Sementara terhadap terdakwa RP dan JDWP diputus pidana denda masing-masing Rp. 400.000. Apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan kurungan badan selama 7 hari. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







