WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Setelah berhasil mengamankan sejumlah pelaku pelanggaran peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengajukan para pelaku ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring terhadap lima orang terdakwa yaitu inisial J, K, dan TA untuk pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Kemudian, terdakwa inisial RP dan JDWP untuk pelanggaran Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol pada Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Baca juga: Mengejutkan! Emak-emak Ini Ungkap Keseharian M Noer yang Disebut Ketua Gengster Ampera







