WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Setelah berhasil mengamankan sejumlah pelaku pelanggaran peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengajukan para pelaku ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring terhadap lima orang terdakwa yaitu inisial J, K, dan TA untuk pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Kemudian, terdakwa inisial RP dan JDWP untuk pelanggaran Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol pada Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Baca juga: Mengejutkan! Emak-emak Ini Ungkap Keseharian M Noer yang Disebut Ketua Gengster Ampera
Hakim tunggal yang mengadili perkara Tipiring ini menjatuhkan vonis kepada
terdakwa K dan TA diputus pidana denda masing-masing Rp. 400.000
Terdakwa J diputus pidana denda Rp. 1.000.000.
Apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan
Sementara terhadap terdakwa RP dan JDWP diputus pidana denda masing-masing Rp. 400.000. Apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan kurungan badan selama 7 hari. (ernawati)
Editor: Erna Djedi