Diketahui kafe beralamat di Jalan Trikora, Banjarbaru. Informasi didapat dari laporan masyarakat terkait adanya salah satu cafe yang secara terang-terangan memperjualbelikan minuman keras.
Penertiban dilakukan mengacu pada Perwali nomor 80 tahun 2016 serta Perda nomor 14 tahun 2015 tentang Pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan
olahraga.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas gabungan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam berkaitan dengan kepemilikan ratusan botol miras.
Termasuk dalam pelanggaran Perda Nomor
5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(humas)
Editor Restu







