Sehingga, Sugeng menilai dengan hal tersebut Polda Metro Jaya ingin menunjukkan penanganan kasus yang transparan. Dan apabila ada penolakan untuk Pemeriksaan di Bareskrim bisa menimbulkan pertanyaan.
“Sebelum setuju diperiksa di Bareskrim, kan Polda juga sudah mengirimkan surat supervisi ke KPK. Itu ke KPK lho, bukan ke Mabes Polri, ke KPK langsung yang menjadi rumah Firli yang menjadi kantor Firli,” ucapnya.
“Firli ingin pemeriksaan yang objektif. Itu juga objektivitas dipenuhi oleh Polda Metro, enggak ada yang ditutupi,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







