Terduga Pengedar Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

“Paketan sabu itu dibungkus dalam kertas tisu,” tambahnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa hape yang merupakan milik pelaku.

“Handphone itu diduga kuat digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba,” beber Mars Suryo.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hokum lebih lanjut.

Atas perbuatanntya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)

Editor Restu