IPW Yakin Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Tinggal Menunggu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penetapan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tinggal menunggu waktu.⁣

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut demikian karena melihat adanya tindakan supervisi yang dilakukan Polda Metro terhadap KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.⁣

    “Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya, penyidik yakin pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi, suap,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).⁣

    Baca juga: Tel Aviv Dikepung Banjir dan Dihantam Tornado, Israel Batal Serang Gaza Besar-besaran


    Sugeng menyebut tindakan Polda metro jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ini menarik dicermati.

    Menurut dia, permintaan supervisi pada KPK merupakan bentuk transparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.⁣

    Menurut Sugeng, penyidik subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.⁣

    “Penetapan tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja,” ujar Sugeng melalui siaran persnya, Senin (16/10).

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel H. Muhidin Ikuti Retret di Akmil Magelang Bersama Ratusan Kepala Daerah Terpilih 2025 se Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI