Polisi Amankan Dua Drone Liar di Sirkuit MotoGP Mandalika

Tim ini, jelas dia lagi, bertanggungjawab untuk mencegah penggunaan drone liar yang dapat mengganggu jalannya balapan.

Disebutkan Arman, penggunaan drone dibatasi sesuai regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020.

“Drone tidak boleh diterbangkan di area balapan dan tempat dengan kerumunan orang, untuk menjaga keamanan pembalap dan penonton,” ujarnya. (ernawati)

Editor: Erna Djedi