Klaster logistik penanggulangan bencana di Provinsi Kalsel juga dilengkapi dengan kekuatan payung hukum berupa SK Gubernur tentang Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana.
Sementara itu berdasarkan siaran pers BNPB melalui Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan, tugas dan fungsi masing-masing stakeholder yang masuk dalam keanggotaan Klaster Logistik Daerah dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya.
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Lilik Kurniawan mengatakan, penanganan bencana perlu sejalan dengan logistik dan peralatan yang memadai.
Memperbaiki tata kelola logistik dan peralatan merupakan hal sangat penting, berdasarkan data WFP 73 persen urusan penanganan darurat selesai apabila logistik dan peralatannya terpenuhi.
“Tapi tidak cukup logistik saja, perlu adanya sumber daya manusia yang mampu mengelolanya sehingga kita perlu memperkuat tata kelola ini menjadi lebih baik,” ucap Lilik. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







