Hukum Orang Islam Menyantuni Anak Yatim Piatu Nonmuslim, Begini Penjelasannya

“Imam empat sepakat atas keabsahan sedekah atau hibah kepada kafir harbi. Karena dalam sejarah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberi hadiah kurma ajwah kepada Sufyan yang memerangi Nabi saat berada di Makkah, dan ia juga meminta lauk. Nabi pernah mengirim 500 dinar kepada penduduk Makkah ketika mereka mengalami paceklik supaya dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin penduduk Makkah.” (Kementerian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz VII halaman 112).

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Insan ayat 8:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan dengan senang hati kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.”

Ayat ini secara umum memerintahkan untuk memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk anak yatim.

Tidak ada perbedaan antara anak yatim muslim dan nonmuslim dalam ayat ini.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا

“Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Orang yang menyantuni anak yatim, baik dia anak sendiri atau bukan, dia dan aku di surga seperti ini. Dan Rasulullah SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya, dan beliau beri jarak di antara keduanya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menyantuni anak yatim, baik anak yatim piatu itu dari kalangan muslim maupun nonmuslim, akan mendapatkan kemuliaan di surga. (berbagai sumber)

Editor: Yayu