Pelaku Pembuang Mayat di Jalan Trans Batulicin-Banjarbaru Terungkap
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Pelaku pembunuhan mayat di di Jalan Trans Batulicin-Banjarbaru Desa Rantau Balai akhirnya terungkap.
Polsek Aranio Bersama Unit Resmob Polres Banjar Berhasil menangkap terduga pelaku di Desa Rantau Balai Kecamatan Aranio.
Dipimpin Kapolsek Ipda Cucu Ariawan Supriyatin dengan dukungan Unit Resmob Polres Banjar menangkap pelaku pada Minggu (08/10/2023) sekira pukul 23.00 WITA.
Terduga pelaku MY Alias Utuh (46) yang juga merupakan warga Desa Rantau Balai Kecamatan Aranio diamankan oleh Tim gabungan dari Polsek Aranio, Resmob dan unit Opsnal Polres Banjar pada Senin (09/10/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.
"Diduga motif pembunuhan dilatarbelakangi karena sakit hati antara pelaku terhadap korban," jelasnya.
Kapolsek Aranio Ipda Cucu mengatakan kejadian berawal ditemukan mayat atas nama Khairul Aqli Bin Jadar diruas Jalan Trans Batulicin- Banjarbaru.
Baca Juga
Satu Orang Terkena Luka Bakar di Kebakaran Jalan Pembangunan
Tepatnya di bawah jembatan Rt. 03 Desa Rantau Balai Kecamatan Aranio oleh warga Rantau Balai, Apuai dan Bunglai.
Sebanyak 50 orang warga melakukan pencarian terhadap warganya yang mulai Jumat (06/10/2023) tidak pulang ke rumahnya.
Kemudian Pencarian di fokuskan pada sekitar TKP penemuan sepeda .otor milik korban dan tepatnya sekira pukul 09.30 Wita.
Korban berhasil ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke Pambakal Desa Rantau Balai, Ahdiyani.
Laporan itu selanjutnya disampaikan kepada Kapolsek Aranio Ipda Cucu Ariawan Supriyatin.
Atas laporan tersebut ditindaklanjuti dan menuju TKP penemuan mayat dan menghubungi Unit Inafis Polres Banjar, Unit Pidum dan Unit Kamneg Sat Intelkam.
Setelah sampai TKP dilakukan penangan awal dan korban dibawa ke RS Ratu Zaleha guna dilakukan visum et repertum.
Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Unit Krimum Sat Reskrim Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.(rilis)
Editor Restu