WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel sedang melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Pembangunan rumah dinas Wali Kota Banjarmasin pada SKPD Dinas PUPR Kota Banjarmasin APBD Tahun Anggaran 2022.
Data didapat wartabanjar.com, penyidik Tipidkor sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin tertanggal 22 Agustus 2023 perihal permintaan fotokopi dokumen. Surat itu ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto.
Pembangunan rumah dinas Wali Kota Banjarmasin oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin sedang dilaksanakan. Rumah dinas Wali Kota Banjarmasin ini dianggarkan Rp 4.634.310.000.
Waktu pelaksanaan 150 hari kalender, kontraktor pelaksana CV Citra Maida Difa sedangkan Konsultan Pengawas PT Sekta Gubah Sarana.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjarmasin, H Umar Rahmani ketika dihubungi melalui pesan whatsapp beberapa waktu lalu menyampaikan, saat ini progress Pembangunan rumah dinas jabatan Wali Kota Banjarmasin lebih kurang 73 persen.
Penelusuran wartabanjar.com di LHKPN yang disampaikan ke KPK tanggal lapor 1 April 2022, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjarmasin Umar Rahmani tercatat memiliki hutang sekitar Rp 400 jutaan.
Berikut data harta Umar Rahmani yang dikutip dari elhkpn.kpk.go.id tanggal lapor 1 April 2022. Dirinya tak memiliki tanah dan bangunan.
H Umar Rahmani memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 18 juta, berupa sepeda motor Honda Scoopy matik tahun 2020 yang merupakan hasil sendiri.