Atas perbuatannya menghilangkan nyawa, Ronald terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Berdasarkan fakta penyidikan didukung barang bukti, penyidik menetapkan status GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







