AWAS! Membuang Sampah Sembarangan di Denpasar Bakal Denda Rp 50 Juta

 

WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan melakukan tindakan tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

Selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau.

Tidak main-main, bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan akan disidaing Tipiring dan didenda maksimal Rp 50 juta.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai.

“Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan kita,” kata dia sebagaimana dikutip wartabanjar.com dari @sagra.bali, (5/10/2023).