“Dalam rangka penyelidikan yang kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum korban A (7), Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat malpraktek. Mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit.
“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian,” ujar Christmanto kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
“Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut,” imbuhnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







