1. Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari tanggal 4- 7 Oktober 2023 kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dari jenjang PAUD, SD dan SMP.
2. Selama PJJ dilaksanakan, Satuan Pendidikan tetap memantau kesehatan dan kemajuan belajar peserta didik dan selalu mengimbau kepada peserta didik agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah.
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap turun ke sekolah dengan memperhatikan kesehatannya untuk tetap memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta didik.
4. Setelah tanggal 7 Oktober, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan selanjutnya. (ahmad raihan)
Editor: Erna Djedi







