Mesum Saat Live, Pasangan Muda Mudi Garut Ditetapkan Jadi Tersangka

    WARTABANJAR.COM – Warga Kabupaten Garut dihebohkan adanya video asusila yang dilakukan sepasang muda-mudi yang tayang langsung di salah satu aplikasi media sosial dengan durasi video 6 menit 35 detik

    Pasangan muda mudi berinisial AS (25 tahun) dan H (18) sebagai tersangka kasus video asusila tersebut.

    Aksi tak senonoh keduanya mempertontonkan tindakan pornografi secara langsung (live) lewat media sosial.

    Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, polisi mendapat laporan soal video asusila muda mudi tersebut pada 20 September 2023.

    Baca Juga

    Karhutla di Kabupaten Balangan Hanguskan 100 Hektare Lahan 

    “Dalam video itu banyak konten pornografi. Di mana adegan, berdasarkan keterangan saksi, dibagikan melalui media sosial,” kata Kapolres, saat konferensi pers, dikutip Sabtu (30/9/2023).

    Saat melakukan tindakan asusila itu, menurut Kapolres, tersangka merupakan sepasang kekasih.

    Ia mengatakan, tersangka melakukan tindakan asusila itu dengan disiarkan secara langsung melalui salah satu media sosial.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, akun yang digunakan merupakan milik salah satu tersangka.

    Kapolres mengatakan, muda mudi tersebut mengaku menyiarkan konten asusila hanya untuk main-main.

    Namun, kata dia, mereka juga berharap mendapatkan gift atau pemberian dari penonton yang menyaksikan tindakan asusila yang disiarkan secara langsung itu.

    “Jadi, viewer memberikan gift dengan menonton video itu,” kata Kapolres.

    Sejauh ini, polisi baru menemukan satu video asusila yang dibuat tersangka. Polisi masih mendalami keuntungan yang didapat para tersangka dari aksinya itu.

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Sempat Ungkap Beratnya Tekanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI