WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Banjarbaru ini benar-benar kompak.
Sayangnya, kekompakan mereka bukan dalam positif. Melainkan dalam melakukan tindak kejahatan.
Pasutri yang terhitung masih muda ini, si suami berinisial YH (25) dan istrinya NA (35) akhirnya diamankan Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang.
Macan Barbar Polsek Liang Anggang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Firdaus Tarigan SH, menangkap pasutri di daerah Jalan A Yani Km 21 Gang Abdurahman, Kelurahan Landasan Ulin Barat.
“Di mana dari tangannya ditemukan diduga jenis sabu sabu dengan berat kotor 5,00 gram, berat bersih 4,80 gram,” tulis Macan Barbar melalui akunnya dikutip wartabanjar.com, Selasa (19/9/2023)
Disebutkan, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ernawati)
Editor: Erna Djedi