Cegah Perkawinan Anak, Pemkab Banjar Bentuk Puspaga Hingga Tingkat Desa
Ukuran Huruf:
Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri berharap melalui rakoor kali ini akan ada persamaan persepsi baik dari aparat kabupaten, kecamatan maupun aparat desa dalam melaksanakan tugas Puspaga terutama pencegahan perkawinan anak.
“Sehingga nanti perkawinan anak diharapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang sudah dilakukan perubahan, dimana batasannya laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun. Jangan sampai menimbulkan perceraian, yang akhirnya tujuan sakral terwujudnya ketenteraman dalam sebuah rumah tangga justru menjadi malapetaka karena belum siapnya pasangan pengantin baik dari segi fisik, mental dan ekonomi,” tutupnya. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi