Lebih lanjut AKBP Doffie Fahlevi menerangkan, pihaknya menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan total senilai Rp 19 miliar.
“Jadi Rp 19 miliar itu dari penjualan narkoba dan benda bergerak lainnya,” ujar AKBP Doffie Fahlevi.
AKBP Doffie Fahlevi menyebut Lampung merupakan segitiga emas zona merah peredaran narkoba.
Narkoba dari sindikat internasional tersebut masuk dari luar negeri ke Lampung melalui Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
“Kita tahu bersama Lampung merupakan segitiga emas merupakan zona merah untuk peredaran narkoba dari sejarah sejak lama,” kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Jadi Kurir Spesial Sindikat Fredy Pratama