WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang tersangka penggelapan, Rusan (49) pada pukul 01.00 Wita pada Rabu (13/9/2023). Warga Kusan Hulu Tanah Bumbu itu ditangkap di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Tanah Bumbu.
Kini dirinya beserta barang bukti diamankan di Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan Rusan ini menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan.
Dijelaskannya, kejadian sekitar pukul 04.45 Wita pada Sabtu (2/9/2023) lalu di Desa Mangkalapi, tepatnya di PT Energi Sinar Tambang (EST) Kecamatan Teluk Kepayang Tanah Bumbu.
“Kejadian bermula pada saat pengawas melakukan patroli ternyata melihat orang yang sedang memindah minyak solar dari tangki ke jerigen kemudian pengawas bernama Lenggeng Irawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Calya hitam dengan nomor polisi DA 1565 ZAG, satu buah jerigen. (hasby)
Baca Juga : Ini Dia! Diduga Sosok Fredy Pratama Alias Miming, Bandar Besar Narkoba Asal Kalsel Sindikat Internasional
Editor : Hasby