WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebanyak 13 kubik kayu berjenis ulin dan rimba campuran dengan berbagai ukuran berhasil diamankan tim gabungan satuan Polisi Hutan (polhut) Dinas Kehutanan dan Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu 2 hari.
Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan yang masih dalam wilayah KPH Kusan dan KPH Cantung.
Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan didapati berdasarkan hasil dari laporan masyarakat akan ada nya tindak illegal logging di kawasan hutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli pengamanan hutan gabungan Dishut Kalsel dan KPH Kusan memasuki daerah-daerah yang diduga rawan terjadinya kegiatan illegal/pelanggaran dalam kawasan hutan, Selasa (12/9).
Benar saja, di desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, tim menemukan beberapa titik lokasi tumpukan kayu olahan/gergajian kurang lebih 10 M³ yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan dan siap diangkut keluar.
Tim berusaha mencari tahu pemilik kayu temuan tersebut dengan bertanya kepada warga yang melintas sekitar lokasi temuan, namun tidak ada yang mengetahuinya.







