PKL RTH Ratu Zalecha Martapura ‘Menjerit’, Ada Oknum Tarik Pungli

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pungutan biaya sewa itu baru-baru saja terjadi sekitar lima tahun terakhir. Terlebih, di titik lain pungutan sewa lapak dan listrik untuk odong-odong, mobil listrik dan lukisan dikenakan biaya Rp 25 ribu per harinya atau Rp 750 ribu per bulannya.

“Dulu pas awal saya jualan disini, gak ada pungutan biaya sewa dan listrik karena pakai aki. Lalu ada yang bikinkan stop kontak disini, ditaruh di dinding saluran air ini, lalu kami diperbolehkan memakai dengan ketentuan bayar Rp 5 ribu,” sambungnya lagi.

Adanya pungutan sewa lapak itu memberatkan sejumlah pedagang kecil yang berjualan untuk menyambung hidup. Belum lagi jika sepi pelanggan dan para pedagang tidak diperbolehkan untuk berjualan saat ada acara tertentu.

Jika ingin berjualan pun, para pedagang akan dipungut lagi untuk bayar sewa di luar biaya yang sudah ditetapkan.

“Yang disayangkan, saya tidak bisa jualan kalau ada acara disini. Jadi ya, sayang saja uang sewanya, kalau mau jualan pas ada acara, uang sewanya beda lagi maka bisa sampai Rp 200 ribu per lima hari atau lebih tergantung lama harinya,” ujarnya lagi.

Lebih disayangkan lagi, para pedagang tak mengetahui uang yang mereka bayar masuk ke instansi mana. Para pedagang tersebut membayar pungutan setiap tanggal 1 kepada orang-orang tertentu yang mereka sebut ‘pengelola’.

“Nanti setiap tanggal 1 uangnya ditarik. Tapi saya tidak tahu itu ujungnya kemana, karena gak ada bukti pembayaran seperti kuitansi ataupun karcis. Asal bayar saja,” ungkapnya. Dirinya pun berharap, pengelolaan lapak usaha yang ada di lingkungan aset pemerintah daerah Kabupaten Banjar bisa dikelola dengan jelas, baik secara administratif dan teknis oleh pemerintah melalui dinas terkait. (tim)

Baca Juga : Kapolres Kotabaru Gratiskan Umrah Samsul Bahri, Penghargaan Puluhan Tahun Sebagai Guru SD

Editor : Hasby