Bank Kalsel pun sudah menindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dengan pemberian sanksi kepada pegawai dan dilakukan penyempurnaan pedoman CSR dengan menambahkan kewajiban melampirkan bukti-bukti pertanggungjawaban dalam laporan pelaksanaan CSR.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Shah Rizky Kurniawan mengatakan, sasaran penerima bantuan ke masing-masing pemerintah daerah sehingga kalau diduga tidak tepat sasaran maka pelaksanannya yakni ditingkat pemerintah daerahnya.
“Kalau laporan kami, lengkap data penerima dan kami dokumentasikan,” tegasnya.
Terkait sanksi kepegawaian kepada Kepala Divisi Corporate Secretary kala itu yang dijabat oleh Suryadi, kemudian sanksi kepada PIC Kantor Cabang yang belum optimal serta PIC Kantor Cabang yang telat dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan CSR, ditegaskan
Shah Rizky Kurniawan bahwa perusahaan sudah melaksanakan pembinaan dari manajemen terhadap petugas pelaksana.
“Ada pembinaan, terlepas ada salah dan tidak dari manajemen tetap ada pembinaan. Dalam artian manajemen melakukan perbaikan terus menerus,” pungkasnya mengakhiri. (Hasby)
Baca Juga : Cara Lepaskan Cekikan Saat Mendadak Diserang Lawan dari Belakang
Editor : Hasby







